PANDUAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI TAHUN 1442 HIJRIYAH 2021
Semua ada disini . Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ). Serta surat edaran yang dikeluarkan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dan Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hal terkait.
Mengenai puasa ramadhan 1442 H 2021 ini
bagi umat islam menyerukan bahwa puasa diperuntukan bagi umat setiap islam pada
umumnya terkecuali bagi orang-orang yang sedang sakit atau orang lanjut usia
(manula) sesuai dengan syari’at dan tuntunan.
Related
Sahur dan buka puasa di anjurkan untuk
dapat dilaksanakan oleh setiap orang hanya dengan keluarga dekat dirumah tanpa
mengadakan acara berkerumun atau menciptakan keramaian.
Dan bagi pengurus mushola/masjid pada
bulan ramadhan 1442 H 2021 ini diharapkan dapat mematuhi protocol kesehatan
yakni dengan jumlah jamaah pada waktu pelaksanaan sholat fardhu maupun keatan
sholat terawih untuk membatasi 50% dari kapasitas ruangan serta mamatuhi jarak
antar jemaah 1 mater dan setiap jamaah sholat diwajibkan untuk membawa sajadah
ataupun mukena sendiri-sendiri.
Pada saat pelaksanaan kegiatan ceramah (kultum)
ataupun kegiatan ramadhan yang lain diberikan dianjurkan hanya dilaksanakan
paling lama 15 menit. Kegiatan lain juga sangat dianjurkan yakni ketika saat
kegiatan Nuzulul Qur’an sebanyak 50% dari kapasitas ruangan mushola ataupun
masjid.
Dan untuk informasi selebihnya silahkan
dilihat pada tampilan previenya berikut :
Demikian yang dapat kami bagikan pada
kesempatan ini, semoga bermanfaat.
Terima kasih.
0 Response to "PANDUAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI TAHUN 1442 HIJRIYAH 2021"
Post a Comment
Blog ini Dofollow, silahkan berkomentar dengan baik dan sopan.
Terima Kasih